Akan Ada Jatah Rp 1 M Tiap Desa, Urbanisasi Mesti Ditekan

               


RUU Desa akhirnya disahkan. Nanti, akan ada jatah Rp 1 miliar bagi tiap desa yang ditransfer langsung dari APBN. Desa diharapkan bisa membangun dengan memanfaatkan potensi lokalnya sehingga menekan urbanisasi.

Pembangunan dari desa merupakan upaya peningkatan kapasitas perekonomian, SDM sekaligus pemerataan hasil-hasil pembangunan
Senayan - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa tersenyum setelah RUU Desa disahkan di rapat paripurna, Rabu (18/12). Ia senang karena komitmennya untuk meningkatkan pembangunan berkeadilan melalui desa sudah mulai berhasil.

"Selama tahun 2013 ini kami menempatkan RUU Desa sebagai prioritas untuk disahkan," kata Agun Gunanjar Sudarsa di Kompleks Parlemen Senayan.

Menurut Agun, desa amat penting sebagai basis pembangunan. Pengesahan UU Desa diprioritaskan supaya pembangunan bisa memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat. Kini desa akan bisa memanfaatkan anggaran sekitar Rp 1 miliar per desa dengan komposisi 30 persen untuk operasional dan 70 persen untuk program pembangunan.

"Itu selaras dengan konsep pembangunan Golkar yang membangun mulai dari desa," katanya.

Melalui dana tersebut, ia berharap masyarakat desa makin produktif karena bakal bisa membangun desa sesuai potensi lokalnya. Dengan demikian, urbanisasi akan berkurang. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, Indonesia memiliki 72.944 desa.

"Pembangunan dari desa merupakan upaya peningkatan kapasitas perekonomian, SDM sekaligus pemerataan hasil-hasil pembangunan. Lahirnya UU ini diharapkan ketimpangan antara kota dan desa bisa semakin mengecil," tuturnya.

Dana bagi desa akan ditransfer langsung dari APBN tanpa melalui kementerian atau lembaga tertentu. Cara ini ditempuh karena selama ini dana alokasi umum dan dana alokasi khusus tak mampu menjangkau pembangunan pedesaan dan daerah pelosok. Akibatnya, infrastruktur desa jadi tertinggal sehingga daya saingnya rendah.


Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel